Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komentari Mardani H. Maming Ditetapkan DPO KPK, PDIP: Tidak Perlu Bikin Sinetron dengan Status Buronan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 28 Juli 2022, 18:59 WIB
Komentari Mardani H. Maming Ditetapkan DPO KPK, PDIP: Tidak Perlu Bikin Sinetron dengan Status Buronan
Mardani H. Maming saat menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7)/RMOL
rmol news logo Sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh lembaga antirasuah. Alasan menetapkan sebagai buronan, karena Maming telah mangkir dari dua panggilan penyidik KPK.

Maming belum menghadiri panggilan penyidik, karena sedang melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Meski demikian, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming.

Jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus sempat mengaku kaget dengan adanya pernyataan Mardani menjadi buronan KPK. Deddy meyakini KPK pasti telah mengetahui posisi dan pergerakan Mardani,sehingga tidak perlu berlebihan menyebut Mardani sebagai buronan.

“Saya cukup heran mengapa kasus ini jadi ramai di media dengan kegaduhan soal status buronan. Sistem dan kebiasaan hukum kita memang memberikan peluang bagi seseorang hingga pemanggilan ketiga sebelum dilakukan upaya jemput paksa,” kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Deddy mengatakan seharusnya KPK langsung menangkap Mardani tidak perlu menunggu pemanggilan kedua atau ketiga. Kata Deddy, hal itu merupakan kewenangan KPK dalam menangkap tersangkanya.

"Tidak perlu bikin sinetron dengan status buronan dan sebagainya. Sebab kan KPK selalu mengawasi pergerakan tersangka dan terbukti setelah pra peradilan menolak, tersangka langsung menyerahkan diri,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA