Hal ini ditekankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat ditemui di sela acara bimbingan teknis (Bimtek) KPU Daerah se-Indonesia di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7).
"Kalau dokumennya tidak lengkap ya dibuatkan berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, bagi parpol yang sudah dinyatakan lengkap data persyaratan yang harus dipenuhi akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi itu semuanya dilakukan KPU Pusat terhadap dokumen persyaratan," tambahnya menegaskan.
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi parpol, diterangkan dia, seperti kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
"Kemudidan kantor dan alamatnya, juga status kantornya. Demikian juga jumlah anggota parpol batas minimal punya anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumalah penduduk ditiap kabupaten/kota," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan KPU mulai tingat pusat, kabupaten/kota, hingga provinsi, akan menggunakan Sipol.
"Yang akan lakukan pengambilan sampel yakni KPU Pusat, semuanya menggunakan Sipol itu untuk tekniknya. Dan nanti juga muncul jumlahnya berapa, partai apa,
by name namanya siapa saja di kabupaten mana, itu yang akan kita kirim ke KPU kabupaten/kota," demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: