Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Komit Mutakhirkan Sipol Agar Parpol Lebih Mudah Integrasikan Data Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 17 Juni 2022, 16:51 WIB
KPU Komit Mutakhirkan Sipol Agar Parpol Lebih Mudah Integrasikan Data Lama
Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama Partai Politik di Kantor KPU Pusat/RMOL
rmol news logo Partai politik (parpol) yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 masih tetap memanfaatkan aplikasi Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama partai politik di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

"Kami KPU memiliki komitmen untuk meng-upgrading atau memutakhirkan aplikasi ini," ujar Idham saat membuka Rakornas.

Idham menjelaskan, Sipol adalah salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Dia menegaskan Sipol bukan aplikasi baru. Tapi sudah digunakan pada Pemilu Serentak 2019, yang diaplikasikan mulai 2017-2018 pada saat proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2019.

"Sistem informasi ini kita upayakan agar ibu/bapak mudah mengunggah data-data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017," jelasnya.

Lebih lanjut, Idham juga memaparkan sejumlah poin perbaikan yang akan dilakukan KPU di dalam Sipol. Rencananya, Sipol ini akan digunakan untuk pendaftaran parpol peserta pemilu mulai 29 Juli sampai 13 Desember 2022.

"Sipol (diupayakan) tidak hanya user friendly tapi memiliki juga unsur keamanan siber, sehingga aplikasi ini tidak diganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA