Jubir Garuda: Harus Dipastikan Integrasi Data Besaran Gaji Pekerja Sebelum Iuran BPJS Kesehatan Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Juni 2022, 19:09 WIB
Jubir Garuda: Harus Dipastikan Integrasi Data Besaran Gaji Pekerja Sebelum Iuran BPJS Kesehatan Dihapus
Ilustrasi/Net
rmol news logo BPJS Kesehatan berencana akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Begitu juga dengan iuran, nantinya peserta membayar sesuai dengan besaran gaji.

Bagi Jurubicara Partai Garuda Teddy Gusnadi, rencana tersebut pada prinsipnya tidak ada masalah. Tetapi, perlu dipersiapkan dengan matang terutama integrasi pendataan gaji peserta BPJS Kesehatan.

"Perubahan ini sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan," ujar Teddy Gusnadi kepada wartawan, Minggu (12/6).

Dikatakan Teddy, tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata. Karena tidak semua orang menjadi pekerja formal atau masih ada juga di sektor informal.

"Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah, karena kita bisa lihat bagaimana proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database," terangnya.

"Itu saja yang sudah terdata masih manual, bagaimana dengan yang belum terdata? Ini sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya belum?" imbuh Teddy.

Selain itu, kata Teddy lagi, yang lebih penting lagi bukan soal keadilan besaran iuran, tapi keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Termasuk juga, keadilan bagi rumah sakit itu sendiri.

"Mereka melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi rumah sakit harus juga mendapatkan hak-nya dari BPJS Kesehatan, sehingga bisa melayani dengan baik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA