Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan BPKP komitmen kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penggunaan produk dalam negeri, tahun ini tercatat meningkat dibanding tahun 2021 lalu.
Dia mengatakan, belanja pemerintah untuk produk dalam negeri (PDN) totalnya mencapai Rp 506,57 triliun.
"Komitmen kementerian sebesar Rp 240,32 triliun, pemerintah daerah sebesar Rp 266,25 triliun, sedangkan komitmen BUMN telah mencapai Rp 296 triliun," ujar Ateh dalam keterangan tertulisnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/5).
Ateh menuturkan, tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri adalah komitmen dari seluruh
stakeholder. Pasalnya, monitoring pengawasan yang dilakukan BPKP masih ada hal penting yang perlu ditindaklanjuti agar program ini dapat berjalan lebih efektif.
Pertama, definisi Produk Dalam Negeri (PDN) masih sangat longgar dan menimbulkan multi tafsir. Kedua, belum terdapat daftar komoditas PDN yang komprehensif, serta belum adanya acuan bagi PPK dalam menentukan TKDN.
"Terakhir, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, serta kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasil produk lokal yang mampu menggantikan produk impor," paparnya.
Lebih lanjut, Ateh memastikan langkah BPKP ke depan akan melakukan pengujian atas validitas data kepatuhan implementasi P3DN baik di pemerintah pusat, daerah maupun BUMN.
Dia menegaskan, hal itu dilakukan guna memastikan belanja produk dalam negeri betul-betul memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan oleh Presiden.
BERITA TERKAIT: