"Mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM," begitu yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pencanangan Jakarta Hajatan ke-495 dilakukan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu pada Selasa (24/5).
Adapun PPKM level 1 ini berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
"Hari ini adalah babak baru dan kita tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin di mana kita kondisi penuh tantangan," harap Anies Baswedan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: