Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, seharusnya semua orang tahu bahwa anggota dewan memilliki hak imunitas yang tidak bisa sembarangan dilaporkan ke penegak hukum.
"Kalau kemarin dia (Eddy) dilaporkan di kepolsiian, ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini (Ade Armando)
ngerti nggak soal hak imunitas?†kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/4).
"Tapi kalau dilaporkan ke MKD, misalnya soal pilihan redaksi, yang kita lihat nanti kelengkapan laporannya seperti apa,†imbuhnya.
Kata legislator Partai Gerindra ini, secara substansi anggota DPR memiliki hak imuntas, ketika dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dalam rangka
freedom of speech and freedom of activity yang diatur dalam UUD 1945, maupun UU MD3.
"Itu
double cover. Jadi nggak bisa dipersoalakan secara hukum apalagi dibuat laloran ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diskinya kurang pas dilaporkan ke MKD ya
monggo," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: