Penandatanganan dan penyerahan berita acara pencairan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersama 10 pimpinan Parpol di Aula Barat Gedung Sate, Senin (18/4).
Adapun 10 Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, PKB, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, dan Perindo.
Bantuan keuangan untuk Parpol sesuai dengan Undang-undang No 2 tahun 2011 atas perubahan Undang-undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, di mana ada hak Parpol menerima bantuan keuangan dari pemerintah.
Bantuan itu juga sudah memenuhi persyaratan administrasi dan telah diterimanya LHP dari BPK terhadap pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan Parpol dari APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Ridwan Kamil menuturkan, indeks kondusivitas Jabar yang skornya tinggi, hampir 90, tak lepas dari peran Parpol yang lebih mengedepankan musyawarah. Menurutnya, keberlangsungan kondusivitas Jabar mayoritas ditentukan oleh kondusivitas politik.
Kang Emil, sapaan akrabnya berharap, kondusivitas tersebut dapat terjaga hingga tahun politik 2024. Menurutnya, menjelang tahun 2024 kebutuhan Parpol akan meningkat khususnya untuk konsolidasi dan kaderisasi.
"Menjelang 2024 pastilah kebutuhan Parpol meningkat untuk konsolidasi, kaderisasi, kedaerahan dan lainnya," ujar Kang Emil dalam keterangannya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Untuk itu Kang Emil mengusulkan bantuan keuangan parpol ditingkatkan, namun harus seiring dengan pulihnya perekonomian pascapandemi covid-19.
"Anggaran buat parpol terlalu sedikit per suaranya, kalau sekarang Rp 2.500 saya kira bisa dievaluasi seiring ekonomi membaik, pendapatan daerah juga kembali naik dan kita naikkan juga segala urusan," tutup Kang Emil.
BERITA TERKAIT: