Mirisnya,
flexing ini justru marak bermunculan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak di bidang ekonomi.
Flexing ini lantas berkembang dan memunculkan istilah
crazy rich.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP GP Nasdem, Ivanhoe Semen, fenomena tersebut kontras dengan keadaan masyarakat yang sedang terdampak pandemi.
"Masyarakat jangan mudah tertipu hanya karena ingin mendapatkan sesuatu dengan cara instan," kata Ivan mengingatkan bahaya
flexing, Kamis (14/4).
Ia melanjutkan, saat ini literasi digital sangat penting agar masyarakat memahami bahwa segala sesuatu butuh proses, dan tidak mudah tertipu dengan proses instan.
Senada, anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh menyebut tujuan utama
flexing adalah pengakuan dari orang lain dan psikologis bahwa ada sebuah kepuasan di atas pengakuan tersebut.
“Mereka bukan
crazy rich, melainkan menggunakan medsos dengan sengaja, sistematis, dan strategis untuk merancang kesan berhasil dan kaya dengan mudah," tegasnya.
Saat ini, kata dia, Komisi I DPR RI dan Kominfo sedang merancang UU Perlindungan Data Pribadi, yang salah satu tujuannya untuk melindungi data-data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan.
“Literasi digital membuat kita mampu merespon masalah
flexing dan
bragging dengan lebih kritis dan cerdas, dengan pemaknaan berbasis pada kepentingan kita masing-masing†tandasnya.