Menurut Luluk, pendampingan psikologis harus jadi isu krusial demi meminimalisir pengulangan pengalaman traumatik pada korban.
Politisi PKB ini ingin memastikan para korban kekerasan seksual benarbenar didampingi oleh psikolog.
"Kemudian dari hasil assestment bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik ketika melakukan pemeriksaan kepada korban,†demikian kata Luluk di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).
Ketua DPP PKB bidang Luar Negeri itu menyatakan bahwa proses pendampingan psikolog harus menjadi hak korban. Dengan demikian, Luluk berharap saat RUU TPKS disahkan para korban mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan perlindungan.
Alasan Luluk ingin ada pendampingan karena dalam pengamatannya, korban kekerasan seksual mengalami trauma usai menjalani pemeriksaan.
"Jadi, kami ingin memastikan peran psikolog supaya bisa diintegrasikan ke dalam pembahasan ini,†demikian penjelaskan DPR dari Dapil Jawa Tengah IV itu.
Luluk mengusulkan beberapa poin pertimbangan terkait pendampingan psikologis yang sesuai dengan catatan pada DIM nomor 317. Usulan itu kemudian disepakati oleh Panja RUU TPKS sekaligus perwakilan pemerintah yang hadir.
Poin yang disepakati, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan berkonsultasi dengan psikolog. Selain itu, para penyidik nantinya tidak boleh menyampaikan pertanyaan berulang yang cenderung menghambat proses penyelidikan karena justru menimbulkan trauma.
Poin yang juga disepakati, jika dalam hal pemeriksaan psikologis, korban memiliki trauma berat, maka pertanyaan dalam pemeriksaan disampaikan oleh psikolog dengan dihadiri oleh penyidik dan pendamping lainnya.
BERITA TERKAIT: