Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Andi Arief di akun Twitter Andi Arief yang mempertanyakan surat pemanggilan.
Ali mengatakan, surat pemanggilan sebagai saksi telah dikirim pada Rabu (23/3) dan telah diterima pada Kamis (24/3) di kediaman Andi Arief di daerah Cipulir.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir. Kami masih meyakini itu, sekalipun tentu kalau kita berbicara secara normatif hukum ada mekanisme pemanggilan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).
Menurut Ali, secara normatif hukum terdapat mekanisme pemanggilan. Jika satu kali dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang.
"Dan ada langkah-langkah hukum berikutnya ketika ada saksi yang dipanggil tetapi sengaja memang tidak hadir. Tapi untuk Pak Andi Arief kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya ya, setelah kami sampaikan ini bahwa itu bukan hoax, jadi memang betul ada panggilan dari KPK," pungkas Ali.
Sementara itu, Andi Arief melalui akun Twitter menulis, bahwa dirinya mempertanyakan surat pemanggilan terhadap dirinya oleh KPK.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakuan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi pada siang tadi.
Andi Arief kembali menuliskan di akun Twitternya bahwa dia menunggu permintaan maaf dari Jubir KPK yang dianggapnya sudah membuat informasi hoax dan tidak profesional yang merugikannya.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
BERITA TERKAIT: