Ketum KSPSI: Jika Ada Pihak-pihak yang Mengatasnamakan Kongres KSPSI Adalah Tindakan Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Maret 2022, 16:09 WIB
Ketum KSPSI: Jika Ada Pihak-pihak yang Mengatasnamakan Kongres KSPSI Adalah Tindakan Ilegal<i>!</i>
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat menyampaikan keterangan pers terkait pencatutan nama KSPSI untuk menggelar kongres/RMOL
rmol news logo DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI menggelar Kongres agar mengurungkan niatnya. Sebab, berdasarkan hasil Kongres X KSPSI pada 16 Februari 2022 telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Selatan, berikut perubahan kepengurusan.

"Dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor : 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," tegas Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat jumpa pers di Kopi Politik, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Jumat siang (25/3).

Jumhur menambahkan, KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Itu semakin menegaskan bahwa KSPSI sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dengan begitu, kata Jumhur, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut maka Kongres X KSPSI adalah sah dan konstitusional. Juga dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait.

"Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal," tegas aktivis Pro Demokrasi itu.

Terlebih, masih kata Jumhur, Hak Cipta baik nama KSPSI maupun logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada  24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil Kongres X 16 Februari 2022.

Lebih lanjut, Jumhur juga menyebut bahwa hingga saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja Anggota di KSPSI yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI).

"Dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya 6 (enam) Federasi baru," kata Jumhur lagi.

Mereka adalah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), Seni dan Hiburan (SH),  Migran Indonesia (MI), Pekerja Asing (PA), Guru Honorer Pemerintah (GHP) serta Federasi Serikat Pekerja Niaga, Perbankan dan Asuransi (NIBA) sehingga total berjumlah 19 Federasi Serikat Pekerja Anggota. Adapun 20 dari 23 DPD dengan  sekitar 220 DPC seluruh Indonesia adalah merupakan organ Vertikal dari DPP KSPSI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA