Wacana E-Voting Pemilu 2024, PKB: Sayang UU Pemilu Belum Memberi Ruang Pemilu Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 25 Maret 2022, 15:00 WIB
Wacana E-Voting Pemilu 2024, PKB: Sayang UU Pemilu Belum Memberi Ruang Pemilu Digital
Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI sambut baik usulan Menteri Kominukasi dan Informasi RI Jhonny G. Plate agar Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan dengan metode e-voting untuk mewujudkan pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengatakan, teknologi pemilihan secara digital baru bisa dan harus dilaksanakan pada pemilu di masa depan.

"Menurut saya, ke depannya, Pemilu harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya,” ucap Luqman kepada wartawan, Jumat (25/3).

Untuk saat ini, Luqman meminta agar proses e-voting tersebut dirancang masuk ke dalam kerangka regulasi masa depan. Pasalnya, untuk Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU Pemilu yang tidak disepakati untuk direvisi.

"Saya sangat kecewa kepada pemerintah yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 kemarin. Akibatnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024,” katanya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, selain untuk voting, teknologi juga bisa digunakan untuk rekapitulasi, dan daftar pemilih secara digital.

"Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA