Luqman Hakim Irit Bicara terkait Pemerasan Calon Pekerja Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Juli 2025, 18:00 WIB
Luqman Hakim Irit Bicara terkait Pemerasan Calon Pekerja Asing
Mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim irit bicara usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pantauan RMOL, Luqman Hakim telah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sejak pukul 09.43 WIB sampai pukul 12.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

"Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," kata Luqman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang, 16 Juli 2025.

Namun demikian, Luqman enggan menjawab terkait pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai stafsus Menaker era Hanif Dhakiri atau Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Tak hanya itu, saat disinggung soal adanya dugaan aliran uang pemerasan, dirinya juga enggan merespons.

"Itu tanya saja ke penyidik ke penyidik," pungkas Luqman.

Luqman sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 17 Juni 2025, setelah sebelumnya mangkir pada Selasa 10 Juni 2025. Saat itu, dia didalami soal dugaan aliran dana dari para tersangka ke para stafsus di Kemnaker.

Selain Luqman Hakim, hari ini tim penyidik juga memeriksa dua mantan stafsus Menaker Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, dan Risharyudi Triwibowo.

Pada Kamis 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA