Sempat Mangkir, Mantan Stafsus Menaker Era Cak Imin-Hanif Dhakiri Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Juni 2025, 12:15 WIB
Sempat Mangkir, Mantan Stafsus Menaker Era Cak Imin-Hanif Dhakiri Diperiksa KPK
Mantan Stafsus Menaker era Cak Imin dan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim (topi hijau)/RMOL
rmol news logo Mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 17 Juni 2025.

Luqman Hakim diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 17 Juni 2025.

Pantauan RMOL, Luqman Hakim sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.21 WIB.

Luqman Hakim sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan alasan sakit.

Pada Kamis 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA