Kabarnya, penyebab lambannya pembahasan PKPU tersebut karena Komisi II ingin membahasnya dengan para anggota KPU yang baru terpilih.
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak Komisi II. Ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, pihak DPR telah lama dibahas bersama Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.
"Enggak ada itu (bahas PKPU bersama KPU terpilih). Sudah sejak lama tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dibahas Komisi II bersama KPU, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Bahkan tanggal 15 Maret 2021, Komisi II bersama KPU, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP sudah rapat membahas tahapan, anggaran dan persiapan Pemilu 2024," terang Luqman Hakim kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/3).
Bahwa sampai hari ini masih ada masalah-masalah yanh belum tuntas, lanjut Luqman, hal itu memang menjadi kenyataan yang harus terus dibahas lebih lanjut.
"Jadi, bagi saya, Komisi II akan terus membahas persiapan-persiapan Pemilu 2024 bersama KPU, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Termasuk nanti dengan pimpinan KPU dan Bawaslu yang baru setelah mereka dilantik Presiden," tandasnya.
Untuk mengundangkan PKPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, KPU RI harus lebih dulu mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Namun, seperti diungkap Ketua KPU RI Ilham Saputra, RDP pembahasan PKPU tahapan Pemilu 2024 menggantung lantaran ada satu alasan.
"Nah komisi II DPR menginginkan agar pembahasan ini dilakukan oleh KPU terpilih periode 2022-2027," ungkapnya dalam diskusi virtual Partai Gelora, Rabu (23/3).
BERITA TERKAIT: