Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Jaga Marwah Presiden dan MK, Anwar Usman Sebaiknya Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 Maret 2022, 12:26 WIB
Demi Jaga Marwah Presiden dan MK, Anwar Usman Sebaiknya Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/Net
rmol news logo Pengujian UU atau judicial review (JR) UU 3/2022 tentang IKN akan menjadi satu contoh kasus putusan hakim konstitusi yang berpotensi tidak adil, jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tetap mempertahankan jabatannya usai menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.

Begitu pendapat Ceo & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/3).

"Kok rasa-rasanya saya termasuk yang enggak yakin ketua MK bebas dari conflict of interest. Salah satu contoh kasus misalnya pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan masyarakat sipil," ujar Pangi.

Menurut Pangi, secara filosofi hakim adalah perwakilan Tuhan di muka bumi, sehingga hakim diberikan hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara, termasuk perkara hukuman mati.

Akan tetapi, Pangi memandang seharusnya kedudukan yang mandiri seorang hakim harus terjaga di mata rakyat, terutama di mata para pencari keadilan. Karena pada saat memutus perkara, dia kerap kali mendengar pertanyaan hakim kepada saksi, apakah memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang berperkara.

"Oleh karena itu, secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Ketua MK RI Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi, maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya Mundur demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan demi menjaga citra presiden," tuturnya.

Maka dari itu, Pangi menilai hubungan dekat yang akan terbangun antara Anwar Usman dan Jokowi berpotensi mencoreng marwah MK di satu sisi, dan menimbulkan keraguan di publik terhadap putusan-putusan JR yang dikeluarkan MK.

"Bagaimana mungkin seorang Hakim Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya jika pihak yang berperkara dalam suatu persidangan mempunyai hubungan kekerabatan dan atau keluarga dengan salah satu hakim?" tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA