Budi Gunawan: HET dan Subsidi Migor Curah untuk Tegakkan Asas Keadilan Bagi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 21 Maret 2022, 13:44 WIB
Budi Gunawan: HET dan Subsidi Migor Curah untuk Tegakkan Asas Keadilan Bagi Masyarakat
Kepala BIN Budi Gunawan/Net
rmol news logo Kenaikan harga minyak goreng kemasan di pasaran tidak serta-merta disebabkan oleh kebijakan pencabutan harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, khusus minyak goreng curah masih diberlakukan HET. Bahkan, juga disertai penerapan skema subsidi.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengatakan, perlu diingat, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya, didorong mekanisme keekonomian komoditas di Tanah Air yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.

Selain itu, kata Budi, ada andil masalah pada rantai pasokan karena pandemi Covid-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina yang juga signifikan memangkas produksi.

Saat ini, lanjutnya, kondisi itu sedang diupayakan dikendalikan dengan mekanisme HET melalui Permendang 6/2022 pada Januari lalu, ternyata yang terjadi adalah distorsi pasar. Produsen memilih menahan produksi atau menjualnya ke luar negeri karena alasan kelayakan usaha. Akibatnya, minyak goreng langka, masyarakat antre.

Masih kata Budi, setelah berlaku Permendag 11/2022 yang mengatur harga eceran tetinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keenomian di pasar, antrean masyarakat berkurang. Stok minyak goreng kemasan kini melimpah di pasar, namun dengan harga di kisaran Rp 19.000-Rp22.000 per liter.

Pada sisi lain, pemerintah juga memastikan HET tetap berlaku pada minyak goreng curah yang dipatok Rp 14.000 per liter. Serta, pemberian subsidi yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu (kenaikan harga minyak goreng). Maka kebijakan koreksi diambil.HET minyak kemasan dicabut, tapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau dengan HET Rp14.000 per liter,” kata Budi Gunawan, Senin (21/3).

Lanjut Budi Gunawan, langkah pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar.

“Asas keadilan ditegakkan di sini. Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah untuk masyarakat bawah dan industri kecil-menengah. Dan, yang tak kalah penting, kebijakan ini sebenarnya memotong insentif ekspor komoditi ini," terangnya.

"Insentif yang terlalu besar ini yang mendistorsi pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng di Tanah Air,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA