Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Indonesia sebagai produsen
crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (
domestic market obligation).
Hal ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Tapi mengapa minyak goreng di negara kita justru sangat mahal dan sempat langka. Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Pada sisi lain, Muzani mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kenaikan harga minyak goreng disebabkan imbas dari adanya perang Rusia-Ukrania. Menurutnya, argumentasi itu sangat tidak relevan.
Dalam kacamata Wakil Ketua MPR RI ini, kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar.
"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri," katanya.
"Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: