Soal Minyak Goreng, Mendag Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 Maret 2022, 22:05 WIB
Soal Minyak Goreng, Mendag Minta Masyarakat Tidak <i>Panic Buying</i>
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi/Net
rmol news logo Isu kelangkaan minyak goreng yang belakangan terjadi diharapkan tidak memicu masyarakat melakukan pembelian dengan jumlah besar atau panic buying

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying. Beli secukupnya. Kalau biasanya kebutuhan empat liter untuk satu rumah, ya tidak usah beli sampai  tiga karton," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir soal stok minyak goreng mengingat pemerintah terus mengupayakan ketersediaan stok. Mendag juga memastikan akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan harga melonjak.

"Pemerintah terus mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia, mengingat pasokan sebenarnya sudah cukup melimpah," lanjutnya.

Sejumlah kemungkinan ia sampaikan terkait penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran. Mulai dari kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tinggi, sampai dugaan penyelundupan sejumlah oknum.

"Hasil timbunan itu bahkan dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global, ini sudah melanggar hukum," urai Lutfi.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga dan pelaku usaha. Hasilnya, disepakati pencantuman label harga di kemasan minyak goreng.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA