Selain itu, Puan juga meminta Pemerintah tegas menindak pihak penjual yang menjual minyak goreng di atas HET.
“Tindak juga para spekulan yang menimbun dan mempermaikan harga minyak goreng. Pihak-pihak yang memainkan kepentingan rakyat harus mendapat ganjaran setimpal,†kata Puan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Mantan Menko PMK ini mengatakan, DPR RI akan terus melakukan pengawasan mengenai persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai ini. Salah satu cara yang dilakukan Puan yakni dengan melakukan inspeksi ke pasar-pasar tradsional.
“Banyak warga mengeluh saat bertemu saya di pasar, termasuk pedagang-pedagang kecil yang kesulitan mendapat stok minyak goreng. Padahal saat saya cek ke produsen di pabriknya, mereka menyatakan produksi jalan normal,†ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah diminta betul-betul memperhatikan masalah ini. Puan menegaskan, kelangkaan minyak goreng tidak boleh terus berlanjut.
“Termasuk yang harus jadi perhatian adalah laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan sejumlah minimarket atau swalayan yang menjual minyak goreng dengan syarat-syarat tertentu,†tukas mantan Menko PMK itu.
Syarat-syarat tertentu yang dimaksud seperti minyak goreng bisa dibeli jika pelanggan melakukan transaksi belanja dengan nominal tertentu, atau syarat minyak goreng bisa dibeli harus dengan produk lainnya.
“Tentunya praktik semacam ini tidak boleh terjadi karena semakin memberatkan masyarakat. Masalah kelangkaan minyak goreng ini sudah serius, harus segera ditemukan solusinya agar stok di pasar dan harganya kembali normal,†demikian Puan.
BERITA TERKAIT: