Untuk itu, DPC PPP Bondowoso menuntut Ahmad Dhafir meminta maaf secara terbuka dan menarik tuduhannya tersebut, lebih tepatnya meminta maaf kepada Bupati Bondowoso.
"Kami tunggu paling lambat 2 x 24 jam dari sekarang," terang Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zein, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam (9/3).
"Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada jawaban, maka kami akan siapkan langkah hukum sesuai UU no 11 2008 terkait ITE," tegasnya.
Sahlawi meminta agar permintaan maaf tersebut juga disampaikan secara terbuka melalui media elektronik sebagaimana tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum DPC PPP Bondowoso, Husnus Sidqi mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh partai untuk mendampingi ketika yang bersangkutan tidak melakukan pencabutan dan permintaan maaf.
"Kita akan melaporkan pencemaran nama baik dan berita bohong, bahwa pemerintah tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, ketika dia menuduh kan harus bisa membuktikan, kalau memang itu benar ya laporkan saja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: