“Yakni berasal dari kepala daerah walikota, lalu menjadi gubernur, dan kini jadi presiden (Joko Widodo). Itu semua hasil dari proses otonomi daerah,†kata Direktur Otda Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
Selain itu, perubahan lain dari otonomi daerah adalah perubahan transfer keuangan dari pusat ke daerah.
“Dulu tahun 2011 transfer dana pusat ke daerah hanya 4 persen, tapi sekarang tahun 2022 dana yang ditransfer sudah hampir 50 persen,†ungkap Akmal.
Namun demikian, ia tak menampik masih ada persoalan mengenai otonomi daerah, yakni ketersediaan infrastruktur dan suprastruktur di daerah.
Menurutnya, ketersediaan infrastruktur daerah yang baik masih sangat bergantung pada kapasitas pimpinan dan pejabat di daerah-daerah. Belum lagi soal struktur politik yang memengaruhi otonomi daerah. Saat ini, kultur partai politik masih sentralistik.
"Contohnya keputusan pergantian antar waktu (PAW) DPRD masih diintervensi kebijakan pengurus parpol di pusat,†tandas Akmal.
BERITA TERKAIT: