Keputusan tersebut diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ujar Luhut.
Dijelaskan Luhut, aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik, di mana kasus Covid-19 dilaporkan turun sangat signifikan.
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," terangnya.
Lanjutnya, kabar baik juga dilaporkan terkait kondisi rawat inap rumah sakit yang mengalami penurunan. Pun juga kasus kematian yang terus melandai.
Selanjutnya, masih kata Luhut, aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: