
Penundaan Pemilu 2024 tidak relevan dengan situasi yang ada. Apalagi, DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri telah sepakat dalam menentukan tanggal pemungutan suara pemilu.
Begitu kata Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (4/3).
“Penetapan tanggal pemungutan suara oleh pemerintah merupakan keputusan jelas dan tegas yang harus dijalankan,†ujarnya.
Adapun tanggal Pemilu Serentak 2024 yang disepakati jatuh pada tanggal 14 Februari. Sementara untuk Pilkada Serentak digelar pada 27 November.
Ihsan menyebut pemerintah harus memiliki cara agar pemilu berjalan dengan aman dan lancar. Sehingga pandemi Covid-19 dan hambatan ekonomi tidak mengganggu pelaksanaan pemilu.
“Bila pemerintah menjamin keamanan, kenyamanan dan kejujuran saat pemilu 2024 berlangsung, maka dengan sendirinya timbul kepercayaan dari masyarakat untuk mau mengikuti pemungutan suara,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.