Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Lampung Bustami Zainudin menilai penundaan pemilu justru akan mengancam stabilitas politik nasional, yang sudah berjalan dengan baik dan kondusif.
Dia juga mengurai bahwa UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu juga sudah secara jelas mengamatkan bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak dalam satu tahun, yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Agenda pemilu 5 tahunan ini tidak memberikan ruang sedikitpun bagi upaya untuk melakukan penundaan, pembatalan dan lain-lain,†tegasnya kepada wartawan, Rabu (2/3).
Adanya usulan untuk penundaan pemilu oleh beberapa elit politik, jelas tidak memiliki pijakan dan alasan hukum yang memadai. Kecuali, karena alasan kepentingan pribadi, kelompok atau mungkin agenda partai politik tertentu.
“Sebagai anggota DPD RI, wakil dari daerah Lampung, tentu saya punya sikap tegas menolak usulan dimaksud. Jika usulan ini terus bergulir akan sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia,†tegasnya.
Pandemi Covid-19, lanjut Bustami, tidak bisa jadi alasan untuk penundaan pemilu karena faktanya Indonesia adalah salah satu negara yang berhasil mengatasi pandemi. Sejarah juga mencatat Pilkada Serentak tahun 2020 dan Pilkades Serentak di seluruh kabupaten/kota berjalan lancar.
Sementara jika pertumbuhan ekonomi yang jadi alasan, maka kondisi hari ini pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah relatif membaik.
“Bhkan jika Pemilu Serentak dengan seluruh tahapannya dapat berjalan lancar dan sukses, justru akan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi yang sangat positif,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: