Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum: Salah Alamat Menagih Utang SEA Games 1997 kepada Bambang Trihatmodjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 21 Februari 2022, 16:35 WIB
Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum: Salah Alamat Menagih Utang SEA Games 1997 kepada Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo/Net
rmol news logo Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi atas perkara nomor 63 K/TUN/2022 yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kasus yang digugat Bambang Trihatmodjo, berkenaan utang SEA Games 1997 yang ditagihkan kepada dia sebesar Rp 68 miliar. Adapun penolakan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 15 Februari 2022.

Soal putusan tersebut, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, memastikan kliennya menghormati putusan MA tersebut.

"Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana," kata Prisma Wardana dalam keterangannya, Senin (21/2).

Prisma menjelaskan, pada sisi lain, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”, sudah tidak berlaku.

"Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pada kasus utang SEA Games 1997 itu, pihak yang harus bertanggungawab adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX. Artinya, salah alamat jika menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo.

"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," tegasnya.

Dikatakan Prisma lagi, kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini sesuai Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta, P. Sutrisno A. Tampubolon.

"Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru," demikian Prisma. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA