Pasalnya, beleid tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini, mengundang protes dan keberatan dari kalangan pekerja.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Putih Sari mengatakan, fakta selama ini bahwa JHT adalah satu hal yang dibutuhkan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Tentu sangat berat ketika JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata Puti Sari kepada wartawan, Sabtu (12/2).
Untuk itu baiknya Permenaker 22/2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,†sambungnya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, manfaat JHT yang dapat cepat dicairkan akan memberikan ketenangan pekerja saat terjadi ketidakpastian masa kerja.
“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem
outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian," jelasnya.
Putih Sari menambahkan Permenaker 2/2022, bisa menjadi cocok diterapkan di negara maju yang menerapkan tunjangan memadai bagi pekerja.
“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,†tandasnya.