Menyikapi hal tersebut pakar hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan, pihaknya belum melihat langsung dokumen administrasi perusahaan Walikota Gibran apakah masih tercatat atau tidak tercatat.
"Sekalipun jika merujuk pada pemberitaan memang masih tercatat sebagai komisaris di dua perusahaan,†imbuh Ismail kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).
Dia menambahkan, jika mengacu pada pasal yang dituangkan pada UU 23/2014 tentang pemerintah daerah secara tegas disebutkan kepala daerah dilarang merangkap jabatan, menjadi pengurus di suatu perusahaan swasta atau BUMN dan seterusnya.
"Jadi kalau kita mengacu pada pasal ini dan memang Gibran masih aktif di dua perusahaan tersebut maka tentu saja harus diakhiri dalam artian harus ditindak begitu sebagaimana diatur dalam pasal yang sama,†ucapnya.
Menurutnya, Gibran harus diskors terkait rangkap jabatan yang dilakukannya tersebut, jika memenuhi pelanggaran dalam UU 23/2014.
“Sanksi untuk kepala daerah yang merangkap ini kemudian diskor atau diberhentikan sementara selama tiga bulan untuk kemudian menentukan pilihan dia mau menjabat di perusahana tersebut atau walikota,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: