Bangkitkan Pariwisata, Menparekraf Kaji Karantina Perjalanan Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 05 Februari 2022, 13:42 WIB
Bangkitkan Pariwisata, Menparekraf Kaji Karantina Perjalanan Luar Negeri
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno bersama beberapa menteri di Candi Borobudur/Net
rmol news logo Peraturan tentang karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dikaji dan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah demi meningkatkan peluang kebangkitan ekonomi nasional.

“Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi Covid-19 yang di dalamannya ada kewajiban karantina akan lebih dipercepat. Keputusannya menyesuaikan perkembangan terkini,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Sabtu (5/2).

Menurutnya, sektor pariwisata sangat membutuhkan percepatan evaluasi masa waktu karantina demi meningkatkan geliat ekonomi.

“Jika hasil evaluasi mengalami penurunan angka penderita Covid-19, maka masa waktu karantina tentunya bakal dikurangi dari saat ini yang masih 5 sampai 7 hari,” lanjut Sandiaga.

Evaluasi demi evaluasi pun terus dilakukan pemerintah. Terbaru, pemerintah telah membuka pintu masuk internasional di Bali.

Bagi Sandiaga, pembukaan pintu masuk internasional akan mendorong ekonomi Bali yang sebelumnya tertekan akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital). Adapun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Selain itu, karantina diberlakukan selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA