Catatan PDIP soal Kemampuan yang Harus Dimiliki buat Kepala Otorita IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 30 Januari 2022, 16:50 WIB
Catatan PDIP soal Kemampuan yang Harus Dimiliki buat Kepala Otorita IKN
Anggota komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus/Net
rmol news logo Calon kepala otorita IKN Nusantara masih belum disampaikan Presiden Joko Widodo. Kendati PDI Perjuangan sudah menyodorkan nama untuk dijadikan rekomendasi, yakni Ahok.

Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan, nama kepala otorita merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Namun, dia menekankan bahwa kepala otorita IKN Nusantara ini harus memiliki sejumlah kemampuan agar mega proyek tersebut terlaksana dengan baik hingga 2045 mendatang.

"Itu kan hak presiden, soal siapa yang ditunjuk kan banyak hal yang dipertimbangkan ya pertama tentu kemampuannya untuk melaksanakan sebuah pekerjaan yang rumit dan panjang kompleks,” kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/1).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan bahwa kepala badan otorita harus bisa mengatasi seluruh masalah yang bakal terjadi dalam proses pembangunan IKN dan juga setelahnya.

"Kemampuannya melakukan komunikasi dan negosiasi dengan semua stakeholder, kemampuannya untuk mengatasi pekerjaan proyek - proyek dalam waktu panjang dan pendek. Kalau menurut saya, selain siapa yang menjadi ketua selain hak prerogatif presiden itu seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak,” tutupnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA