Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan, nama kepala otorita merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Namun, dia menekankan bahwa kepala otorita IKN Nusantara ini harus memiliki sejumlah kemampuan agar mega proyek tersebut terlaksana dengan baik hingga 2045 mendatang.
"Itu kan hak presiden, soal siapa yang ditunjuk kan banyak hal yang dipertimbangkan ya pertama tentu kemampuannya untuk melaksanakan sebuah pekerjaan yang rumit dan panjang kompleks,†kata Deddy kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/1).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan bahwa kepala badan otorita harus bisa mengatasi seluruh masalah yang bakal terjadi dalam proses pembangunan IKN dan juga setelahnya.
"Kemampuannya melakukan komunikasi dan negosiasi dengan semua stakeholder, kemampuannya untuk mengatasi pekerjaan proyek - proyek dalam waktu panjang dan pendek. Kalau menurut saya, selain siapa yang menjadi ketua selain hak prerogatif presiden itu seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: