Dalam peristiwa ini, seorang supir bersama kernet angkutan kota jurusan Serang-Balaraja memperkosa penumpangnya pada 20 Januari 2022 dini hari lalu. Keduanya juga merampok harta benda dan melakukan percobaan pembunuhan kepada korban berinisial SP (24 tahun).
“Hukum seberat-beratnya 2 perampok dan pemerkosa sadis di mobil angkot tangerang,†tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (27/1).
Menurutnya, kejadian ini sudah sering terulang. Artinya, angkutan umum di negeri ini sudah tidak aman bagi para penumpang.
Untuk itu, negara harus hadir menjamin transportasi untuk rakyat, utamanya segi keamanan dan keselamatan.
“Segera data dan tertibkan angkutan-angkutan umum, evaluasi pengemudi dan kenek-keneknya,†tegas Didi Irawadi.
Dia ingin agar peristiwa tragis pemerkosaan, kekerasan, dan perampokan sadis yang kerap terjadi bisa membuka mata semua pihak untuk saling membenahi.
“Tidak boleh lagi terjadi peristiwa sadis dan tidak beradab itu di kemudian hari!†tutupnya.
BERITA TERKAIT: