Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Dugaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Januari 2022, 09:45 WIB
LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Dugaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban dugaan perbudakan di Langkat, Sumatera Utara. Ini menyusul ditemukannya kerangkeng di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution kepada wartawan, Selasa (25/1).

Maneger mengatakan, jika dugaan perbudakan manusia itu benar adanya, maka LPSK mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan tersebut. LPSK juga akan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Apalagi disebutkan bahwa kerangkeng manusia itu diduga jadi “tempat istirahat” bagi pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Diduga para pekerja itu juga mengalami eksploitasi sebagai buruh.

Bagi Maneger, hal tersebut tidak manusiawi dan melanggar UU.

"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern," tegasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA