"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution kepada wartawan, Selasa (25/1).
Maneger mengatakan, jika dugaan perbudakan manusia itu benar adanya, maka LPSK mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan tersebut. LPSK juga akan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Apalagi disebutkan bahwa kerangkeng manusia itu diduga jadi “tempat istirahat†bagi pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Diduga para pekerja itu juga mengalami eksploitasi sebagai buruh.
Bagi Maneger, hal tersebut tidak manusiawi dan melanggar UU.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: