Hingga 24 Januari, Jakarta Masih Bertahan Terapkan PPKM Level 2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 18 Januari 2022, 18:42 WIB
Hingga 24 Januari, Jakarta Masih Bertahan Terapkan PPKM Level 2
Ilustrasi penerapan PPKM/Net
rmol news logo Dari tambahan kasus positif secara nasional sebanyak 1.362 orang, DKI Jakarta menyumbang 670 orang.

Provinsi DKI Jakarta tetap bertahan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku mulai Selasa (18/1) hingga Senin mendatang (24/1).

Perpanjangan tersebut diatur dalam Inmendagri 03/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan itu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, pada Senin (17/1), ditemukan kasus Omicron sebanyak 826 yang terdiri atas pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 582 dan non-PPLN atau transmisi lokal 243 kasus.

Sementara itu, untuk kasus Covid-19 secara keseluruhan, tercatat kenaikan sebesar 493 atau totalnya kini 871.442 kasus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA