Provinsi DKI Jakarta tetap bertahan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku mulai Selasa (18/1) hingga Senin mendatang (24/1).
Perpanjangan tersebut diatur dalam Inmendagri 03/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan itu seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, pada Senin (17/1), ditemukan kasus Omicron sebanyak 826 yang terdiri atas pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 582 dan non-PPLN atau transmisi lokal 243 kasus.
Sementara itu, untuk kasus Covid-19 secara keseluruhan, tercatat kenaikan sebesar 493 atau totalnya kini 871.442 kasus.
BERITA TERKAIT: