Jika mengacu pada jadwal, anggota Pansus RUU IKN seharusnya melakukan kunjungan ke Kazakhstan pada 2 hingga 5 Januari 2021. Kunjungan tersebut memicu kontroversi lantaran Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI justru memutuskan menunda kunjungan dewan ke luar negeri karena penyebaran varian Omicron.
Awal pekan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada pengecualian kunjungan yang diizinkan terkait keputusan Bamus tersebut. Pertama, undangan yang mewakili parlemen Indonesia di dalam satu acara harus membawakan suatu materi. Kedua, kunjungan dapat dilakukan untuk tugas negara yang penting dan tidak dapat diwakilkan.
Dasco menyebut, dari 56 anggota Pansus RUU IKN, hanya ada lima orang yang berangkat. Namun belum diketahui pasti siapa saja yang ada dalam daftar lima orang tersebut.
Di tengah rencana tersebut, Kazakhstan dilanda kerusuhan hebat yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar. Sebanyak lebih dari 3.000 orang ditahan, 26 meninggal dunia, dan puluhan lainnya terluka.
Protes berkobar sejak 2 Januari di Zhanaozen dan Aktau, yang kemudian merembet ke kota-kota lainnya, termasuk Almaty dan Nur Sultan.
Pada Rabu (5/1), Presiden Kassym-Jomart Tokayev mengumumkan keadaan darurat. Sementara pemerintahan Perdana Menteri Askar Mamin mengundurkan diri.
BERITA TERKAIT: