Guspardi Gaus Ungkap Usulan Polri di Bawah Mendagri Pernah Dibunyikan Menhan sebelum Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Januari 2022, 13:21 WIB
Guspardi Gaus Ungkap Usulan Polri di Bawah Mendagri Pernah Dibunyikan Menhan sebelum Prabowo
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Ide penempatan Polri di bawah Kemendagri yang disampaikan Lemhannas sejatinya sudah pernah disampaikan pemerintah sebelumnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, usulan Polri di bawah kementerian juga pernah disampaikan Menteri Pertahanan era Ryamizard Ryacudu.

"Berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian juga pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri (Depdagri)," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (4/1).

Guspardi menilai, usulan Gubernur Lemhannas, Letjen Agus Widjojo merupakan sebuah pemikiran sehingga perlu dikaji secara komprehensif.

Pemerintah perlu membahas secara mendalam, baik dari aspek positif maupun negatif tentang pemindahan Polri yang semula di bawah kepemimpinan presiden menjadi di bawah Kemendagri.

"Jadi, harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike. Memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih lanjut, usulan tersebut perlu dibahas bersama para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian mendalam tentang azas manfaat dan mudharatnya.

Bagaimanapun, kata dia, Polri mempunyai posisi strategis dan harus tetap menjaga independensi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa enggak seperti sekarang ini saja (di bawah presiden)?” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA