Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad Ali menyampaikan, penghentian kasus tersebut jadi tantangan Panglima TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat atas penghentian kasus tersebut.
“Ini KPK sudah bekerja, tapi kan ada hal yang tidak bisa dilakukan KPK. Ini butuh kebesaran jiwa pemimpin institusi TNI untuk membuka diri,†ucap Ahmad Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/1).
Baginya, ketegasan Panglima TNI dalam kasus tersebut menjadi salah satu cara TNI untuk berbenah. TNI, kata Ahmad Ali, bisa bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 224 miliar.
“Ini momentum pas di bawah kepemimpinan Pak Andika yang hanya satu tahun (menjabat), mereformasi institusi TNI agar lebih terbuka,†tutupnya.
Dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 mencuat dari hasil investigasi Kepala Staf TNI AU, Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Penyelidikan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
BERITA TERKAIT: