Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 425,9 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Desember 2021, 19:05 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 425,9 Miliar
Apri Sujadi didakwa perkaya diri sendiri dan orang lain sebanyak Rp 425 miliar/Net
Kecil Besar
rmol news logo Bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara senilai Rp 425,95 miliar.
HUT RMOL news

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan terdakwa Apri Sujadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tanjung Pinang, Kamis (30/12).

Jaksa mengatakan, Bupati Apri disebut melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp 3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah 3 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 30 juta," ujar Jaksa KPK.

Selain itu kata Jaksa, Bupati Apri juga diduga memperkaya orang lain. Yaitu, Mohd Saleh H. Umar seluruhnya sejumlah Rp 415 juta yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 390 juta dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah 5 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 50 juta.

Selanjutnya, memperkaya Yurioskandar sejumlah Rp 240 juta; M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000; Dalmasari sejumlah Rp 100 juta; Edi Pribadi sejumlah Rp 75 juta; Alfeni Harmi sejumlah Rp 47.250.000; Mardhiah sejumlah Rp 5 juta; Setia Kurniawan sejumlah Rp 5 juta; Riesteuli Napitupulu sejumlah Rp 5 juta; Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp 4,8 juta.

Tak hanya itu, perbuatan Bupati Apri juga memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139; dan memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp 28.943.336.890; serta memperkaya empat importir MMEA seluruhnya sejumlah Rp 1.768.424.362,49.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 nomor SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021," jelas Jaksa KPK.

Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit itu sebesar Rp 425.950.541.750,66.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA