Hal itu disampaikan oleh Koalisi LSM Kota Batam saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (1/2).
"Mendesak KPK untuk memproses Laporan Dugaan Korupsi DJPL Pascatambang di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016, karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi," ujar Syahrial Lubis dalam orasinya, Rabu siang (1/2).
Syahrial menilai, Bupati Bintan periode 2006-2011 dan 2011-2016 Ansar Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri 2020-2024 diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pasca tambang di Bintan tersebut.
"Diduga telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena beberapa alasan, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bintan, rekening Setaran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atasnama Bupati Bintan QQ perusahaan tambang, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Bintan," jelas Syahrial.
Dengan demikian, Koalisi LSM Kota Batam menilai, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam dengan memeriksa terlapor Ansar Ahmad yang telah dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu.
Syahrial menjelaskan tidak perlu ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses kasus DJPL pascatambang di Bintan itu secepatnya, kecuali ada hal-hal besar yang sedang ditangani KPK.
"Mafia tambang yang selama ini digembar-gemborkan banyak pihak ini adalah salah satunya dan perlu dibongkar secara tuntas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: