Adapun undang-undang yang menjadi perhatian Komisi II agar segera dibuat undang-undang terkait pemerintahan desa. Hal itu dianggap penting lantaran desa merupakan salah satu perangkat paling bawah yang memiliki sistem politik yang baik.
“Saya kira undang-undang tentang pemerintahan desa harus menjadi perhatian yang penting, satu entitas yang harus kita cermati karena dia menjadi bagian paling kecil tentang perkembangan politik dan demokrasi kita,†ucap Doli dalam acara diskusi virtual Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bertajuk “Dinamika Ketatanegaraan dan Kepemiluan Indonesiaâ€, Kamis (30/12).
Menurutnya, pemerintahan tingkat desa memiliki perkembangan politik yang dinamis, lantaran di dalamnya terjadi pemilihan-pemilihan kepala desa dan ssudah banyak institusi dalam pemerintahan desa yang bertambah dalam mengelola pemerintahan desa itu sendiri.
“Ada badan perwakilan desa kemudian sebentar lagi ada badan usaha milik desa,†imbuhnya.
Secara tidak langsung, kata Doli, dalam proses pemilihan kepala desa sudah masuk nuansa kepartaipolitikan, lantaran dalam proses pemilihan kepala desa masuk partai politik tertentu yang andil dalam pencalonankepala desa.
“Misalnya kepala desa A dicalonkan oleh partai nanas misalnya atau partai buah buahan dan seterusnya praktik-praktik politik dan pemerintahan yang selama ini hanya sampai di tingkat pengaturannya di kabupaten kota itu sebetulnya secara empirik sudah terjadi di tingkat desa. Oleh karena itu kita harus bisa mengantisipasi ketimpangan dan pertimbangan lebih lanjut tentang demokrasi dan politik tingkat desa,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: