Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi desakan masyarakat yang meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Ahok.
"Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui ada dugaan korupsi, silakan laporkan kepada KPK dengan data awal yang dimiliki melalui layanan saluran pengaduan KPK," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/12).
Kata Ali, KPK menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan.
Sehingga, setiap laporan masyarakat tentu akan dilakukan langkah-langkah analis lebih lanjut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.
“Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: