Oleh karena itu, salah satu pilihan paling tepat yakni harus ada pengaturan mengenai daerah khusus yang menjadi IKN.
Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara FH UII, Ni'matul Huda saat menjadi narasumber dalam webinar UPN Veteran Jakarta bertajuk "Konsultasi Publik RUU IKN: Model Pemerintahan Khusus IKN dan Penguatan Pertahanan Negara", Selasa (28/12).
"Jika mengacu pada Pasal 18 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pilihannya daerah khusus," kata Ni'matul Huda.
Selain itu, ia juga mempertanyakan daerah khusus tersebut apakah sebagai IKN saja atau sekaligus juga sebagai pusat pemerintahan yang menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Jika mengacu UU, maka instusi-institusi negara dipindah semua ke IKN.
Sebab, dalam Pasal 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara."
Juga dalam Pasal 23G UUD 1945 yang berbunyi, "Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan di ibu hota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi."
"Nah ini juga perlu untuk menjadi pertimbangkan, apakah kayak kalau orang Jawa bilang
bedol deso, cabut semuanya ke sana (IKN) atau tidak?" pungkasnya.
BERITA TERKAIT: