Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meninjau kesiapan beberapa Rumah Susun (rusun) di DKI Jakarta sebagai antisipasi adanya penambahan kebutuhan tempat karantina, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri.
Terdapat tiga tempat yang ditinjau langsung oleh Suharyanto untuk menjadi lokasi karantina Covid-19 pada Rabu (22/12).
Lokasi pertama yang ditinjau Suharyanto adalah Rusun Nagrak yang berada di bilangan Cilincing, Jakarta Utara. Rusun ini dijadikan sebagai tempat karantina bagi para PMI yang barus saja tiba di Tanah Air.
Suharyanto menjelaskan, hingga hari ini keterisian tempat tidur untuk karantina sebanyak 1.860 dari total kapasitas kurang lebih 4.000 tempat tidur. Nantinya, akan ada penambahan kapasitas yang akan dibuka di tower 6.
Suharyanto menyebutkan, total kapasitas di Rusun Nagrak adalah 265 unit kamar di tower 6 dengan kapasitas mencapai 1000 orang. 166 unit di antaranya telah layak dan siap untuk digunakan, sementara sisanya 99 unit masih harus dilakukan perbaikan-perbaikan pada interior gedung dan kamar.
"Agar dipercepat untuk perbaikannya sehingga kami dapat langsung mengirimkan kebutuhan dan peralatan untuk dapat segera dimanfaatkan sebagai lokasi karantina," ujar Suharyanto kepada jajaran pengurus Rusun Nagrak.
Kemudian, Suharyanto meninjau lokasi karantina kedua di Rusun Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya juga akan dijadikan tempat karantina bagi PMI dan pelaku perjalanan internasional.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ini memaparkan, di Rusun Daan Mogot sendiri terdapat 2 tower yaitu tower 6 dan 7, yang telah disiapkan pemerintah untuk tempat karantina dengan kapasitas tempat tidur yang dapat dimanfaatkan sebanyak 1.040 orang.
Adapun untuk lokasi karantina yang ketiga yakni Wisma Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta yang berada di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan. Rencananya, akan ada 480 tempat tidur yang disiapkan untuk penambahan tempat tidur untuk karantina.
Suharyanto memastikan, apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya.
"BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12) besok sudah dapat dimanfaatkan," tutup Suharyanto.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam.
Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus Covid-19 varian Omicron.
BERITA TERKAIT: