Pasalnya, adanya ambang batas tersebut bakal menutup langkah demokrasi di Indonesia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho menyampaikan, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dari aspek konstitusional pada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, seperti pemilu pada 2019 silam.
Ia mengamini setiap gelaran pemilihan umum, baik legislatif maupun presiden terdapat ambang batas untuk para calon presiden sejak tahun 2004. Hal itu dimaksudkan sebagai batas sejauh mana kapabilitas para calon pemimpin.
"Pada saat itu Pak SBY pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas,†ucap Irwan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/12).
Irwan menyampaikan, pada tahun 2009, ada skenario politik agar SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan presiden menjadi 25 persen kursi DPR dan 20 persen suara sah nasional.
"Namun, karena pemilihan legislatif yang dilaksanakan lebih awal sebelum Pilpres, ternyata Demokrat memenangkan Pileg dengan perolehan kursi 150 atau
equivalen dengan 26,4 persen kursi DPR RI. Akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui
presidential threshold gagal total," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: