Juara Pencak Silat Piala Bupati Pandeglang Hanya Dihadiahi Rp 45 Ribu, Komisi X DPR RI: Hambat Pembibitan Atlet!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Desember 2021, 13:42 WIB
Juara Pencak Silat Piala Bupati Pandeglang Hanya Dihadiahi Rp 45 Ribu, Komisi X DPR RI: Hambat Pembibitan Atlet<i>!</i>
Anggota Komisi X DPR RI fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni/Net
rmol news logo Komisi X DPR RI menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang memberikan hadiah kepada juara III cabang olahraga (cabor) pencak silat di ajang Bupati Cup Pandeglang, Banten, hanya Rp 45 ribu.

"Sangat menyayangkan," sesal anggota Komisi X DPR RI fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa siang (21/12).

Menurut Ali Zamroni, hadiah Rp 45 ribu yang diberikan Pemkab Pandeglang untuk atlet berprestasi dari cabor pencak silat itu sangat tidak layak.

"Ini bisa menghambat pembibitan atlet di daerah," tegasnya.

Hadiah bagi Juara III cabor pencak silat dalam ajang Bupati Cup Pandeglang beberapa waktu lalu menjadi sorotan banyak pihak karena hanya mendapat uang Rp 45 ribu. Dalam amplop yang bertuliskan "Juara III Bersama Pencak Silat Bupati Cup Tahun 2021" tampak dua lembar pecahan Rp 20 ribu dan satu lembar Rp 5 ribu.

Namun, Kadispora Pandeglang Dadan Saladi yang juga Ketua IPSI Pandeglang seperti "lepas tangan", lantaran mengaku tidak tahu menahu soal anggaran hadiah yang dipegang oleh anak buahnya di Dispora.

"Saya enggak tahu menahu karena yang ngurusnya itu staf saya. Silakan saja tanya ke orangnya," katanya.

Selain pencak silat, cabor lain dalam ajang Piala Bupati Pandeglang ini pun mendapatkan hadiah yang tidak layak.

Seperti tampak dalam amplop bertuliskan "Juara II Panjat Tebing Bupati Cup Tahun 2021" yang berisi Rp 165 ribu dan satu amplop dengan tulisan "Juara III Panjat Tebing Bupati Cup Tahun 2021" sebesar Rp 95 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA