Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan di 160 Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 19 Desember 2021, 20:31 WIB
Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan di 160 Pemda
Dirjen Otda Akmal Malik/Net
rmol news logo Penyederhanaan Birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, dalam periode keduanya pada tahun 2019 - 2024.

Melaksanakan program Presiden Jokowi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PANRB berkomitmen melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah.  

Tujuannya, untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.

KemenPANRB pada Selasa, (7/12) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Isinya tentang Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov/Kab/Kota.

Kemendagri, melalui Dirjen Otda Akmal Malik mengatakan, hasil pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemda.

Selain itu, hasil pertimbangan Kemenpan itu juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada Pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.

“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah,” ungkap Akmal.

Kemendagri saat ini telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada 160 Pemda, terdiri dari 7 Provinsi dan 153 Kab/Kota. Surat itu, kata Akmal, juga telah disampaikan kepada Pemda masing-masing.

Sementara, Dirjen Otda, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 Pemerintah Daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan.

Sejauh ini, dikatakan Akmal 7 Pemerintah Daerah Provinsi itu yaitu: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan sebanyak 153 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pemerintah Kab/Kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah,Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.

Selanjutnya, Akmal Malik menjelaskan,  Kemendagri selaku pembina umum Pemerintah Daerah mengimbau, bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

“Bagi Pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini,” terang Akmal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA