Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Perketat Karantina Masuk Indonesia, Begini Ketentuannya di Dalam SE 25/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 15 Desember 2021, 16:54 WIB
Satgas Perketat Karantina Masuk Indonesia, Begini Ketentuannya di Dalam SE 25/2021
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Pengetatan pintu masuk negara untuk mencegah sebaran virus Covid-19 varian Omicron dilakukan pemerintah dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan SE 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 X 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam aturan ini, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20 skema TCA.


"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kese"Tetapi partisipasi partai politik akan semakin besar. Sebab, semua partai masih sangat tergantung pada nama-nama dan kredibikilitas tokoh calon presiden," demikian Sirojudin Abbas menambahkan.

Hingga kemarin, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu terkait Preshold dari mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmatyo.

Selain Gatot, sebelumnya inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, juga melayangkan permohonan yang sama.hatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Wiku menjabarkan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Wiku menuturkan, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," katanya.

Selain itu, Wiku juga mnegaskan bahwa rombongan penyerta keperluan dinas institusi kenegaraan juga diwajibkan melakukan karantina terpusat.

Pengecualian dan dispensasi ini, lanjut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA