Dalam pertemuan itu, Firli dan LaNyalla membahas Presidential Threshold agar dihapus menjadi Nol persen.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK hadir bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango.
Sedangkan Ketua DPD RI didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, senator Lampung Bustami Zainudin, Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalimantan Selatan), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), M Nuh (Sumatera Utara), Ahmad Kanedi (Bengkulu) dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Dalam pertemuan keduanya, KPK dan DPD memiliki kesamaan pandangan bahwa adanya Presidential Threshold, membuat biaya politik mahal yang menjadi salah satu faktor utama kepala daerah berbuat korupsi.
“Gertak akan mengawal langkah KPK dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah maupun pusat dalam penyelenggaran pemerintahan agar Indonesia maju dan sejahtera,†demikian Galih.
BERITA TERKAIT: