Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem Amelia Anggraini mengingatkan bahwa partainya merupakan salah satu pengusul RUU, yang dahulu bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut.
Menurutnya keputusan Baleg DPR RI patut diapresiasi, sebab hal ini merupakan oase bagi semua NGO, LSM, aktivis, penyintas kekerasan seksual dan elemen politik yang sangat menaruh perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.
“Perjuangan RUU TPKS ini mengalami pasang surut. Perjuangan selama 6 tahun akhirnya terbayar melalui rapat pleno Baleg DPR kemarin yang memutuskan RUU TPKS akan menjadi RUU usulan DPR," ungkap Amelia kepada wartawan, Jumat (10/12).
RUU TPKS masuk ke DPR pada tahun 2016 setelah Komnas Perempuan menginisasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual di tahun 2012. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014 hingga 2019 yang akhirnya tidak sempat mensahkan RUU PKS.
Dari panjangnya perjuangan pengusulan RUU TPKS ini, Amelia Anggraini mengajak masyarakat untuk mengawal hingga disahkannya nanti.
Menurut anggota DPR periode 2014 hingga 2019 ini, suksesnya sebuah RUU juga ditentukan oleh daya dorong yang kiat di tataran akar rumput. Oleh karenanya, pengawasan dan pengawalan harus tetap dilakukan ketika RUU TPKS ini dibahas DPR dengan pemerintah.
“Jalan panjang pengusulan RUU TPKS ini jangan berhenti pada euforia ini. Mari kita kawal pembahasannya sampai legal. Karena undang-undang ini populis dan sangat dibutuhkan karena bersifat holistik dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Indonesia,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: