Tapi menyasar peristiwa hukum yang lebih komprehensif dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
Permintaan itu disampaikan langsung Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang diselenggarakan KPK di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (9/12).
Di hadapan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta seluruh pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron, Jokowi meminta perlu cara-cara baru yang lebih extraordinary dalam pemberantasan korupsi.
"Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki, dan terus kita sempurnakan," ujar Jokowi.
Penindakan kasus korupsi, kata Jokowi, diharapkan tidak hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
Upaya penindakan pun, lanjut Jokowi, juga sangat penting dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan.
Tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara, dan mengembalikan kerugian negara.
"
Asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," tutur Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi memberikan apresiasi capaian
asset recovery dan peningkatan PNBP di semester pertama 2021. Di mana, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp 15 triliun.
"Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," terang Jokowi.
Seperti yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, komisi antirasuah itu telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun dan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 46,5 triliun.
BERITA TERKAIT: